Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan Kalsel Bisa Nyicil Tunggakan Iuran

Antara
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id -BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan Selatan memberikan keringanan pembayaran iuran tunggakan JKN dengan menyicil hingga 2021 kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah itu untuk meringankan peserta yang terdampak pandemi Covid-19.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Tengah, Timur, Selatan dan Utara Prio Hadi Susatyo, mengatakan pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak selama enam bulan.

Sedangkan sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021. Hal itu dilakukan, agar status kepesertaan JKN nya tetap aktif.

Sedangkan untuk 2021 dan selanjutnya, kata dia, untuk pengaktifan, peserta harus melunasi tunggakan sekaligus.

"Untuk pelaksanaan program keringanan tersebut, sudah bisa dilaksanakan sejak Agustus hingga sekarang," katanya di Banjarmasin, Senin (7/9/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal