KPU Tegaskan Konser Musik dan Sepeda Santai selama Kampanye Pilkada 2020 Dilarang

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan melarang acara konser musik selama kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Dalam aturan itu terdapat dalam pasal 88C ayat (1). Isinya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

"a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020 yang diterima dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis (24/9/2020).

Dalam pasal 88C ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Cawalkot Palopo-3 Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

57 tahun lalu

Pesan Haedar Nashir agar KPU Transparan dan Akurat di Pilkada 2024

57 tahun lalu

Ternyata Ini Alasan KPK Enggan Ungkap Lokasi Persembunyian Harun Masiku

57 tahun lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Sekelompok Warga saat Rapat Pleno di DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal