KPK Setor Rp4,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Eks Gubernur Kepri

Riezky Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari kasus eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pada Selasa (9/6/2020). Jumlah uang yang disetor mencapai Rp4.428.500.000.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Selada 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (9/4/2020). Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucapnya.

Selain itu, KPK mengeksekusi Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Proses eksekusi tersebut dilakukan Rabu (10/6/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Kolaka Utara Mengaku Pening, Barang Bukti Ratusan Liter Solar Berubah Jadi Air

57 tahun lalu

Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar Uang dari Kasus Peredaran Obat Ilegal ke Kas Negara

57 tahun lalu

KPK Setor Rp600 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi OC Kaligis dan Edy Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal