JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaan tajwiddan contohnya wajib diketahui Muslim agar bisa membaca Al Quran dengan baik, benar, tartil dan fasih. Selain mengetahui ilmu tajwid, membaca Al Quran yang baik dan benar juga harus tahu makhorijul khurufnya atau tempat keluarnya huruf dari mulut dan tenggorokan.
Ada banyak hadis yang menunjukkan anjuran membaca Alquran dengan bacaan tartil dan suara yang indah, seperti hadis berikut:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Al-Qur’an.
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardhu kifayah, bila sebagian orang dari suatu kaum telah mempelajarinya maka gugur kewajiban atas lainnya. Sedangkan hukum membaca Al quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Maka diwajibkan bagi seseorang saat membaca al Qur'an sesuai dengan kaidah tajwid yang benar yang ia dapatkan dengan cara musyafahah (tatap muka dengan seorang guru).
Dalam ilmu tajwid ada beberapa hukum bacaan tajwid yakni hukum bacaan nun mati atau tanwin dan hukum bacaan mim mati.