Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati

Nani Suherni
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.

"Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.

"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucap Hakim.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

17 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

1 bulan lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

2 bulan lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

3 bulan lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal