Eks Suami Angelina Sondakh, Raden Brotoseno Bebas Usai Dapat Remisi 13 Bulan

Raka Dwi Novianto
Mantan penyidik KPK Raden Brotoseno bebas bersyarat. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan mantan penyidik KPK Raden Brotoseno bebas bersyarat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, surat tersebut berisi tentang alasan pembebasan bersyarat terhadap Raden karena telah selesai menjalani pidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Narapidana kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat itu telah menjalani pidana 5 tahun penjara sejak 18 November 2018 dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Brotoseno, Rika memaparkan, telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," ujarnya.

Mantan suami Angelina Sondak itu menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang karena melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Rika kemudian menjelaskan rincian data pemidanaan terhadap Brotoseno yakni ekspirasi awal pada 18 November 2021, lalu Potong Tahanan (Remisi) 13 bulan 25 hari dan ekspirasi sebenarnya pada 29 September 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal