Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja

Rizqa Leony Putri
Pemkab Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 lalu tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bandar Lampung Expo 2026 Dibuka, Eva Dwiana Pamerkan Pembangunan dan Gaet Investor

3 hari lalu

5 Keuntungan Beli Tiket Masuk Prambanan di SatuSatu saat Prambanan Jazz Festival 2026

3 hari lalu

Antar Anak Sekolah hingga Ngantor, Ini 3 Motor Listrik Andalan Perempuan Aktif

3 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

4 hari lalu

Inflasi Tembus 4,47 Persen, Pemprov Kalteng Diminta Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal