UMP Kalbar 2022 Ditetapkan Rp2,4 Juta, Naik Rp34.629

Antara
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2022 ditetapkan Rp2,4 juta. (Foto: Okezone)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.434.328,19. UMP tersebut mengalami kenaikan Rp34.629,54 atau 1,44 persen.

"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto di Pontianak, Sabtu (20/11/2021).

Manto mengatakan penetapan UMP 2022 itu tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021. 

Menurut Manto, kenaikan UMP Kalbar tahun 2022 sebesar 1,44 persen ini masih di atas rata-rata nasional yakni 1,09 persen seperti disampaikan Dewan Pengupahan Nasional. UMP Kalbar tahun 2022 sebesar Rp2.434.327,56 berada di atas batas bawah upah Rp1.568.490,19.

Selain itu UMP 2022 ini juga di atas garis kemiskinan Kalbar Rp483.454 sesuai dengan ketentuan upah minimum sebagaimana diamanatkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022," kata Manto.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal