JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan signifikan dalam arah program kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan memuat delapan program utama yang disebut sebagai Program Hasil Terbaik Cepat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian, yaitu kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri dan pejabat negara, yang sebelumnya belum tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari program keenam dalam daftar prioritas.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam beleid yang dikutip, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Target ini dinilai lebih konkret dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya menyebutkan optimalisasi penerimaan tanpa angka pasti.