Perubahan 8 Program Pemerintahan Prabowo 2025, MBG hingga Naikkan Gaji ASN

iNews
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan signifikan dalam arah program kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan memuat delapan program utama yang disebut sebagai Program Hasil Terbaik Cepat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian, yaitu kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri dan pejabat negara, yang sebelumnya belum tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari program keenam dalam daftar prioritas.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam beleid yang dikutip, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen. 

Target ini dinilai lebih konkret dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya menyebutkan optimalisasi penerimaan tanpa angka pasti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ubah Program Kerja, Naikkan Gaji ASN hingga TNI-Polri

57 tahun lalu

Soal Prabowo Akan Bentuk Komite Reformasi Kepolisian, Kapolri: Kita Tunggu Saja

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

57 tahun lalu

Penampakan Bagong, Sapi 1,1 Ton Milik Warga Grobogan Terpilih Jadi Hewan Kurban Prabowo

57 tahun lalu

Viral! Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Ini Penjelasan BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal