Pelempar Bom Molotov ke Pendopo Bupati Jadi Tersangka, Motif Sakit Hati

Antara
Rossi Yulizar
Pelempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang diamankan Satpol PP. (Foto: iNews/Rossi Yulizar)

KETAPANG, iNews.id - Polres Ketapang menetapkan AR (45), aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Aksi nekat itu dilatari sakit hati.

"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya kepada media, Rabu (26/1/2022).

Primastya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pelantikan administrator Pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Motifnya sakit hati," katanya.

Pelemparan bom molotov itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) siang saat pengambilan sumpah jabatan eselon III.

Dari informasi yang diperoleh, AR yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Ketapang pernah melaporkan atasannya ke Ombudsman Kalbar pada Oktober 2021. 

AR melaporkan atasannya karena jabatan yang disandangnya tak pernah diaktifkan sejak Oktober 2019 hingga pelaporan dilakukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal