Mantan Menpora Imam Nahrawi Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Mantan Menpora Imam Nahrawi akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Imam Nahrawi yang divonis tujuh tahun penjara.

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Eksekusi Imam Nahrawi berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Perkara Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu dijatuhi juga adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Eks Menpora dan 3 Orang Lainnya Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

57 tahun lalu

Prabowo Diminta Pilih Sosok Menpora Tak Hanya karena Populer tapi Harus Kompeten

57 tahun lalu

Kursi Menpora Kosong, Komisi X DPR Khawatir Program Kepemudaan dan Olahraga Terhambat

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal