Gubernur Kalbar Terbitkan SK, Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 3 Hari

Reza Yunanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen dari 7 hari menjadi 3 hari. Perubahan tersebut terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.

Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021. 

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan PPKM mikro di Kalbar, maka Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan perubahan pelaksanaan swab PCR termasuk untuk santri dan pelajar sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.

2.  Pelaku perjalanan transportasi laut yang masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen yang sampelnya diambil maksilam 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC.

3. Ketentuan ini berlaku sejak 28 April 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal