Favipiravir Dipatenkan Indonesia sebagai Obat Covid-19 selama 3 Tahun

Binti Mufarida
Obat flu Avigan atau favipiravir. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Favipiravir telah mendapat paten dari pemerintah sebagai obat Covid-19 untuk tiga tahun. Paten Favipiravir itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan perpres itu pada 10 November 2021. 

Dijelaskan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Motif Batik Khas Surabaya Dipatenkan, Ini Simbol dan Artinya

57 tahun lalu

Riset Daun Sungkai Bisa Jadi Obat Covid-19, Tim Peneliti ULM Dapat Dana dari Kemenkeu

57 tahun lalu

Potensi Kekayaan Intelektual Tinggi, Kemenkumham Dorong Peningkatan Paten Penemu di DIY

57 tahun lalu

UGM Bedah Buku Nicotine War: Menguak Strategi Perang Dagang Perusahaan Farmasi

57 tahun lalu

Pemerintah Patenkan Favipiravir sebagai Obat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal