Berkas Kasus Karhutla Landak Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Ngabang

Antara
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan TinggiKalimantan Barat (Kalbar) menyatakan berkas kasus yang melibatkan PT IGP telah lengkap berkas, 27 Oktober 2020 lalu.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Jumat (6/11/2020) malam.

Penyidik Balai Gakkum akan mengawal proses persidangan. Tujuannya agar sanksi pidana yang dijatuhkan PN Ngabanh memberikan efek jera bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.

Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak menyidik kasus kebakaran lahan di areal konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalbar.

"Lahan yang terbakar mencapai sekitar 102 hektare. Penyidikan berlangsung sejak 2 Oktober 2019 hingga penyerahan berkas perkara pertama 15 Januari 2020 lalu," katanya.

Dalam kasus ini, PT IGP akan dituntut dengan pasal 98 dan/atau pasal 99 dan/atau pasal 108 Jo. Pasal 116 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan penataan lingkungan hidup dan kehutanan terkait lahan area konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Sengah Temila, Kabupaten Landak, yang terbakar pada 21 Agustus 2019. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik Balai Gakkum mengetahui areal konsesi PT IGP yang terbakar mencapai 102 hektare.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

8 jam lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

8 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

13 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal