Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus Dituntut 4 Tahun Penjara

Pramono Putra
Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.idPengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus dugaan suap Wali Kota Mojokerto nonaktif Masud Yunus dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/9/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, Jaksa KPK Iskandar menilai terdakwa Wali Kota Mojokerto nonaktif Masud Yunus bersalah karena melanggar Pasal 5 Ayat 1a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana empat tahun terhadap terdakwa Masud Yunus dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Jaksa KPK Iskandar saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik terdakwa dicabut selama empat tahun. Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih tersebut diberlakukan sejak putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Wali Kota Nonaktif Masud Yunus tersandung kasus korupsi pemberian suap terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Uang itu diberikan dengan tujuan memperlancar APBD Perubahan 2016 dan diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto.

Ketiganya pimpinan dewan masing-masing, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq, dan Wakil Ketua Abdullah Fanani. Mereka sudah lebih dahulu divonis 4 tahun penjara. Demikian pula dengan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto yang mendapat vonis dua tahun penjara.

Jumlah uang suap yang diberikan pihak eksekutif terhadap pimpinan dewan mencapai hampir Rp2,5 miliar. Terdiri atas uang permintaan tambahan penghasilan dewan senilai Rp1,4 miliar, uang tambahan fee jasmas Rp573 juta, dan uang suap lainnya masing-masing Rp150 dan Rp300 juta.

Penasihat hukum terdakwa, Mahfud mengatakan, banyak fakta tidak diungkapkan dalam persidangan tetapi dimasukkan dalam surat tuntutan. Misalnya menyangkut nilai uang yang hanya mengacu dari berita acara, namun tidak mengambil dari keterangan saksi di pengadilan. “Kalau jaksa menuntut seperti itu kami menilainya hal yang normatif,” kata Mahfud.

Rencananya, sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Mojokerto nonaktif Masud Yunus akan kembali digelar Selasa (25/9/2018) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Sertijab, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Paparkan Panca Cita

57 tahun lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar, Saiful Illah: Saya Tidak Pernah Meminta-Minta

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo Boyke Novrizon Hadiri Ambyar Awards 2023 di Mojokerto

57 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal