Wakil Ketua DPRD Surabaya Diperiksa Kejari terkait Kasus Jasmas 2017

Ihya Ulumuddin
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Darmawan, Rabu (1/8/2018). Politisi Partai Gerindra itu diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2017.

Darmawan membenarkan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. Dia menegaskan tidak terlibat dalam persoalan Jasmas 2017. Bahkan, dia berterima kasih atas pemeriksaan itu sehingga bisa menyampaikan klarifikasi kepada penyidik.

"Pemeriksaan ini memberi kesempatan kepada Kepada saya untuk menjelaskan secara gamblang perkara ini. Saya bisa klarifikasi, bahwa saya tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini,” kata Darmawan.

Pria yang kerap disapa Aden itu menceritakan, awalnya dia ditemui seseorang bernama Agus di ruangannya di Kantor DPRD Kota Surabaya. Agus lantas menawarkan pengadaan terop di sejumlah RT dan RW di Surabaya namun dia tolak. Dia kemudian meminta agar Agus menawarkan terop tersebut langsung pada RT yang membutuhkan.

“Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu dia ke DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” ujarnya.

Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie mengatakan, saat ini proses perkara sudah masuk pada penyidikan umum. Artinya, Kejari Tanjung Perak sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan sejauh ini kejari masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka. “Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” kata Lingga.

Kasus dugaan korupsi dana Jasmas 2017 ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dengan Nomor 01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal