Petugas kini telah menyita tiang besi rambu lalu lintas milik Dishub tersebut sebagai barang bukti utama kejahatan. Atas tindakan nekatnya, masa tua Sutiyo kini harus dilewati di balik jeruji besi jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang maksimal.