Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

iNews
Tim Tabur Kejari Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. (Foto: iNews).

PROBOLINGGO, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. Terpidana berinisial RF (37), warga Pasuruan, merupakan mantan karyawan salah satu bank pelat merah cabang Probolinggo. 

Dia terjerat kasus korupsi kredit modal kerja pada 2022. Saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung, RF melarikan diri sehingga Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis in absentia pada Juli 2024 dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta. 

RF kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Setelah dua tahun dalam pelarian, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan RF di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Probolinggo untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. 

"Tim Tabur melakukan pemantauan intensif di dekat kantor terpidana bekerja," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal