BOJONEGORO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoromeraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022). Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini diberikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.
Penerimaan penghargaan tingkat nasional itu diwakili Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta berharap semangat pengendalian gratifikasi harus terus dijaga dan menjadi hal yang diambil manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta seluruh rakyat Indonesia.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi, mereka yang dengan kreativitasnya membangun suatu budaya antigratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," ujarnya.
Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.