Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Guru di Sidoarjo Diamankan Polisi

Yoyok Agusta
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat gelar perkara kasus ujaran kebencian. (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id – Emir Rianto (56), seorang guru yang juga anggota The Family Muslim Cyber Army (FMCA) diamankan petugas Polresta Sidoarjo, Jawa timur karena telah memosting ujaran kebencian di akun facebooknya.

Warga Delta Sari Sidoarjo ini mengaku mengunggah postingan tersebut untuk membela agamanya dan perasaan jengkel kepada kelompok-kelompok tertentu.

Emir Rianto diketahui mulai memosting ujaran kebencian tersebut sejak pertengahan 2017. Salah satunya mengunggah ujaran kebencian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).


Kepada penyidik, Emir yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mengunggah postingan bernada SARA hanya untuk membela agamanya dan merasa jengkel kepada kelompok lain selain kelompoknya.

“Saya hanya menyampaikan saja. Tujuan saya hanya memperjuangkan agama Allah. Itu saja. Ada juga perasaan jengkel dengan postingan itu,” katanya, Rabu (28/2/2018).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar

57 tahun lalu

Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal