Polrestabes Surabaya Tangkap 47 Preman Jalanan, Mayoritas Pelaku Perampasan Motor 

Nur Syafei
Sebanyak 47 preman jalanan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (4/3/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menangkap 47 preman jalanan dari berbagai kasus kejahatan di Surabaya. Mereka ditangkap setelah merampas kendaraan milik korban dan melukainya dengan senjata tajam. 

"Modus para pelaku ini berkelompok dan beraksi dengan memepet motor korban lalu merampasnya. Mereka juga tidak segan melukai korbannya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Jumat (4/3/2022). 

Yusep mengatakan, puluhan pelaku perampasan kendaraan tersebut ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban. "Ada banyak laporan perampasan motor hingga mobil dari para korban. Alhamdulillah, petugas berhasil menangkap para pelaku," tuturnya.

Dari tangan para pelaku ini, petugas berhasil mengamankan puluhan motor dan tiga mobil hasil kejahatan. Selanjutnya motor dan mobil tersebut diserahkan kembali kepada pemilikya. 

Atas kasus ini, Yusep mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada selama di perjalanan. Sebab, pelaku kejahatan berkeliaran dan nekat. "Selain merampas, mereka juga kadang menganiaya korbannya," tuturnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal