Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Surabaya, Kamis (10/6/2021).

SURABAYA, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan kerugian Rp467 miliar. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Ketiganya warga Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon mengatakan, ketiga komplotan ini merebut tanah seluas 17,5 hektar (Ha) milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. "Modusnya, yakni memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan," katanya, Kamis (10/6/2021). 

Selanjutnya putusan itu dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya ini terbongkar.

Johnny mengatakan, dalam komplotan mafia tanah salah satu tersangka, merupakan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap. 

"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," tuturnya. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Perampok Satroni Rumah Juragan Toko Emas di Surabaya, 3 Lansia Disekap

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal