Polda Jatim Perpanjang Penahanan Vanessa Angel hingga 40 Hari

Antara
Sindonews
Lukman Hakim
Vanessa Angel. (Foto: Dok. iNews.id)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi mengajukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap artis Vanessa Angel yang tersangkut kasus prostitusi online. Ini dilakukan lantaran penyusunan berkas perkara Vanessa belum selesai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Grand Barung Mangera mengatakan, masa penahanan 20 hari Vanessa Angel akan berakhir besok, Sabtu (23/2/2019). Pengajuan perpanjangan penahanan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mempersiapkan berkas-berkas Vanessa.

Barung menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada. "Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," tuturnya.

Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.

"Kami harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta mengaku sudah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa selama 40 hari. Sebelumnya, korps adhyaksa tersebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim atas nama Vanessa Angel. "Berkas VA (Vanessa Angel) belum diserahkan ke kami dan masih diproses di Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal