Pesta Seks Komunitas Pasutri Saling Tukar Pasangan di Malang Digerebek

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan tersangka komunitas swinger di Polda Jatim, Senin (16/4/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)  

SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggerebek komunitas pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi saling tukar pasangan (swinger) dalam berhubungan seks di Malang. Sejak terbentuk tahun 2013 lalu, komunitas ini terus merekrut anggota baru dan menggelar pesta seks.

Kasus ini terbongkar dalam aksi penggerebekan polisi di sebuah hotel di Kabupaten Malang, 14 April lalu. Berdasarkan informasi masyarakat, angggota Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan pengintaian hingga sukses memergoki mereka.

Hasilnya, tiga pasangan suami istri diamankan saat menggelar pesta seks di sebuah hotel di Kabupaten Malang. Mereka antara lain THD (53) dan istrinya, RL (49), warga Keputih, Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Lawang, Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Lawang, Malang.

“Hasil penelusuran penyidik, komunitas menyimpang ini terbentuk sejak 2013 silam. Mereka punya grup khusus di media sosial Facebook, bernama Sparkling. Mereka ini rutin menggelar pesta seks saling tukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).

Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira Midyahwan, menjelaskan, mereka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Malang, Jatim, pada 14 April 2018. “Saat digerebek tiga pasangan itu sedang melakukan aktvitas begituan (berhubungan intim bersama),” ujarnya.

Terbentuknya komunitas ini diinisiasi oleh THD dengan membuat grup Facebook bernama Sparkling sejak tahun 2013 lalu. Di grup tertutup ini, mereka kerap membuat kesepakatan untuk melakukan aktitas seksual bersama-sama dan juga bertukar pasangan. “Untuk bisa bergabung ke grup ini ada syaratnya. Di antaranya harus punya surat nikah,” kata Yudhistira.

Sejauh ini, lanjut Yudhistira, antara satu pasangan dengan pasangan lain saling kenal. Karenanya, polisi menduga seluruh anggota komunitas menyimpang tersebut berteman. Untuk memastikan hal itu, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengetahui total jumlah anggota dalam komunitas tersebut.

“Pengakuan tersangka, anggota grup saling tukar pasangan ini sering berganti. Sejak dibentuk tahun 2013, banyak yang keluar-masuk. Karenanya, ini masih kami dalami. Termasuk kemungkinan adanya praktik menyimpang seksual lainnya,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal