Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

Pramono Putra
Pelaku penyiraman kotoran manusia, Masriah, saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Perempuan pelaku pembuang kotoran manusia di rumahtetangga di Sidoarjo dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Hukuman kepada pelaku bernama Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Pada sidang putusan ini, Hakim Ketua Didik Asmiatun banyak menggunakan bahasa Jawa. Hal itu terpaksa dilakukan karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Usai putusan itu, Masriah langsung dijebloskan ke tahanan. 

Didik menyatakan, terdakwa bersalah, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada saudara terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal