Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tangkapan layar laki-laki yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru.

LUMAJANG, iNews.id - Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Hadfana Firdaus dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/5/2022). 

Pada perkara ini Hadfana Firdaus didakwa melanggar Pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. 

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Sementara hal yang meringankan yakni belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses huku dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. 

"Pada perkara ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzintio. 

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang dengan menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Video penendangan tersebut viral setelah diunggah di media sosial. 

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebab tindakan tersebut dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

5 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

5 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

5 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi Siang Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

6 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 800 Meter ke Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal