Pembunuh Kakak Adik di Sidoarjo Ditembak Polisi, Motif Sakit Hati Cinta Ditolak

Yoyok Agusta
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku pembunuhan kakak beradik di wilayah hukum Sidoarjo. (ANTARA/Indra)

SIDOARJO, iNews.id - Pembunuh kakak adikperempuan yang menghebohkan warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi. Dia ditembak dengan timah panas hingga terpincang-pincang lantaran melawan saat penangkapan.

Informasi diperoleh, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Ploso, Kabupaten Kediri. Identitasnya yakni berinisial HE yang kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap petugas Resmob Polresta Sidoarjo di kawasan Semampir, Kecamatan Sedati ketika akan melarikan diri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyo Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri. Kepada petugas, tersangka mengaku menghabisi kedua korban lantaran sakit hati cintanya ditolak.

Selain menangkap HE, polisi juga mengamankan pisau, baju, helm dan satu unit kendaraan yang digunakan tersangka saat menghabisi kedua korban sebagai barang bukti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal