Pasutri Pencuri HP di Tuban Terekam CCTV Bawa Anak saat Beraksi

Pipiet Wibowo
Rekaman CCTV saat pasangan suami istri bersama seorang balita mencuri HP di parkiran minimarket. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

TUBAN, iNews.id - Sepasang suami istri terekam kamera CCTV saat mencuri handphone (HP) di sejumlah parkiran minimarket wilayah Kabupaten Tuban. Ironisnya, aksi kriminal itu di lakukan kedua tersangka sambil mengajak sang anak yang masih berusia 2,5 tahun. 

Kedua pelaku ini tergolong lihai. Sebab hanya dalam hitungan detik, bisa menggasak barang yang menjadi targetnya yang tertinggal di dashboard sepeda motor. 

Seperti saat aksi di parkiran sebuah minimarket, pelaku sempat berpura-pura hendak masuk toko, lalu suminya pura-pura mencuci tangan. Sedangkan istrinya dengan cepat menggasak HP tersebut. 
 
Pasutri itu di ketahui bernama M Solichin (40) tahun dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Sang suami bertugas untuk memantau keadaan. Sedangkan istrinya sebagai eksekutor. 
 
Namun nahas, beberapa aksi pencurian pasutri ini terekam kamera CCTV tempat parkir. Bahkan videonya sempat viral di media sosial. Netizen menyayangkan aksi kriminal itu di lakukan tersangka sambil mengajak anak kecil yang masih balita

"Pengakuan kedua tersangka, aksi ini sudah dilakukan enam kali. Rata-rata sasarannya HP yang tertinggal di motor," kata Kapolres Tuban, Ruruh Wicaksono, Rabu (9/6/2021). 

Kepada penyidik mereka mengaku nekat mencuri karena sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19. "Saya sudah tidak bekerja lagi. Dulu di laboratorium. Itu spontan saja mengajak anak, habis ngajak jalan-jalan," katanya. 

Sementara itu, dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone hasil curian dan sepeda motor. Selain itu dua helm serta jaket yang di gunakan tersangka saat beraksi. 
   
Akibat perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! Pasutri Lansia di Bengkalis Tewas Terbakar Dalam Rumah, Polisi Tangkap 9 Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal