SURABAYA, iNews.id – IstripasienCovid-19 yang diduga melumurkan kotoran kepada petugas medis Puskesmas Sememi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan jadi tersangka sejak Rabu (14/10/2020). Penetapan status itu setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan tujuh saksi dan mengamankan barang bukti.
Selanjutnya, polisi akan memulai proses penyidikan kasus setelah tersangka dan dua anaknya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka juga harus menjalani isolasi sekitar 14 hari di sebuah hotel di Surabaya.
“Ini masih menunggu hasilnya apakah nanti negatif atau positif Covid-19. Informasi awal, tersangka negatif,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (16/10/2020).
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Semenntara kedua anaknya masih berstatus saksi.
Sebelumnya, tiga petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi dilumuri kotoran manusia oleh istri pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Rusun Bandarrejo Romokalosari, Surabaya pada 29 September 2020. Aksi itu diduga dilatarbelakangi oleh penolakan istri pasien saat petugas hendak mengevakuasi suami ke Rumah Sakit Bakti Dharma Husada Surabaya untuk dikarantina.