Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor Bikin Pelaku Usaha di Malang Was-Was

Avirista Midaada
Ilustrasi pakaian bekas impor. (antara).

MALANG, iNews.id - Pelaku usaha penjualan thrifting atau pakaian bekas di Malang was-was terkait rencana larangan jual beli pakaian bekas impor. Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, larangan bisnis thrifting melukai hati para pelaku usaha pakaian bekas di Indonesia. "Karena banyak sisi yang harus di bedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizky, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan, selama ini sudah ada aturan pakaian bekas mana yang bisa dijual secara legal dan ilegal. Jika hal itu legal, tentu berdampak bagi para pelaku usaha thrifting.

"Ini terlalu dini. Karena dari keluhan mungkin produk lokal atau brand lain yang merasa dirugikan, akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan itu," ujarnya.

Rizky mengatakan, pakaian bekas impor yang ilegal memang berasal dari karung dengan tumpukan pakaian dari luar negeri masuk secara ilegal di Indonesia. Hal itu, menurut Rizky sah-sah saja jika dilarang. Namun, faktanya, para pelaku tak melulu membawa produk pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Sebab, ada pula pakaian bekas dari tangan pribadi orang ke orang atau biasa disebut pre-loved dan hal itu tak bisa dianggap ilegal. Jenis pakaian itu disebutnya bisa lebih aman dan legal dibandingkan produk pakaian impor yang masuk dari karung-karung tersebut. 

"Misal pakaian kita, kita punya stok beli baju koleksi barang, terus kita jual ke orang lain. Apakah itu termasuk dalam konteks yang dilarang," katanya. 

Apalagi, banyak barang-barang kolektor pakaian luar negeri yang secara pribadi juga diperjualbelikan dan mereka tak mendapatkan barang tersebut melalui bal impor. "Dampaknya ya sekarang bagaimana teman-teman (pelaku bisnis Thrifting) mulai kesulitan mencari barang. Jadi aturan itu harus rinci, jangan dipermukaan saja," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

57 tahun lalu

BRILink Agen Ini Jadi Juara Nasional, Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT

57 tahun lalu

TNI AL Sergap 2 Kapal asal Malaysia Bawa Barang Ilegal di Asahan, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal