Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MI Miftahul Huda Gresik Ditahan

Koran SINDO
Ashadi Iksan
Mantan Kepala MI Miftahul Huda Desa Sumberejo, Gresik, Jatim ditahan lantaran dinilai korupsi dana BOS. (Foto: ist)

GRESIK, iNews.id - Mantan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Huda Desa Sumberejo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, Abdul Charis dijebloskan ke tahanan karena dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 lalu.

Warga RT 01 RW 01 Desa Sumberejo, Kecamatan Manyar, Gresik itu diganjar hukuman selama satu tahun empat bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Marjuki menjelaskan, terdakwa kembali ditahan lantaran sudah vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa tahun lalu. "Proses hukumnya sudah berhenti pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Terdakwa batal mengajukan kasasi. Makanya langsung kami tahan lagi,” katanya, Jumat (12/1/2018).

Dia mengatakan, terdakwa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejari Gresik pada Kamis (11/1/2018). Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa hadir ditemani istri dan anak. Sebelum dibawa ke rutan, terdakwa terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Puskesmas Sukomulyo.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, untuk ditahan. "Kerugian di bawah Rp100 juta. Uangnya sudah dikembalikan. Tapi hukuman masih berlanjut,” ungkap Marjuki.

Sekadar diketahui, terdakwa dijebloskan penjara karena korupsi dana BOS di MI Miftahul Huda pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Abdul Charis masih menjabat kepala sekolah. Pada waktu itu, sekolah mendapat kucuran bantuan dana pendidikan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) lebih dari Rp100 juta. Namun, oleh terdakwa sebagian bantuan tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Telusuri Aliran Dana BOS Yayasan Bina Prestasi Nasional 

57 tahun lalu

Kepala SMP Swasta di Sukabumi Diduga Korupsi Dana BOS-PIP, Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara

57 tahun lalu

Diduga Manipulasi Data Dana BOS, SMP Swasta di Sukabumi Digeledah Kejaksaan

57 tahun lalu

Menag Serahkan Penanganan Kasus Panji Gumilang dan Dana Bos Ponpes Al Zaytun ke Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal