Kementerian HAM Pertanyakan Tindakan Polisi Sita Buku Aktivis saat Penangkapan di Kediri

iNews
Ilustrasi, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik polisi yang menyita sejumlah buku saat menangkap aktivis di Kediri, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik polisi yang menyita sejumlah buku saat menangkap aktivis. Penangkapan aktivis literasi di wilayah Kediri tersebut disertai dengan penyitaan buku oleh aparat.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemen HAM Rumadi Ahmad menilai, langkah yang diambil oleh Polres Kediri tersebut dinilai tidak tepat.

"Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Rumadi dalam pernyataannya, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, penyitaan buku bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang tercantum dalam Asta Cita. Tindakan tersebut dinilai justru menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat sistem demokrasi.

"Khususnya Asta Cita I yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," ucapnya.

Dia menuturkan, penyitaan buku dapat berdampak negatif terhadap budaya literasi masyarakat. Padahal, Presiden Prabowo telah berulang kali menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan kebiasaan membaca.

"Kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri Gus Dur Ingin Bebaskan Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Serukan Pembebasan Aktivis dan Penegakan HAM

57 tahun lalu

Sejumlah Tokoh GNB Kunjungi Aktivis yang Ditahan Polisi: Mudah-mudahan segera Dibebaskan

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal