Kasus Sengketa Lahan SD I Kranggan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sholahudin
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo saat memberikan keterang pers. (Foto: iNews)

MOJOKERTO, iNews.id – Kepolisian bergerak cepat menangani kasus sengketa lahan di sekolah dasar (SD) I Kranggan yang berbuntut penyegelan oleh ahli waris. Penyidik Polres Mojokerto menetapkan tiga tersangka terkait kasus tukar guling tanah di lahan yang saat ini bediri SD I Kranggan, di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

“Kami tangani kasus secara prosedur dan professional. Sudah tiga saksi yang kami periksa,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus yang dilaporkan sejak 1990 itu, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Yakni R, pengusaha properti ternama di Kota Mojokerto, AS, mantan camat Prajurit Kulon, dan WW PNS di bagian pemerintahan Pemkot Mojokerto.


“Kami melihat ada unsur pemalsuan dokumen tanda tangan dalam kasus tukar guling tanah yang melibatkan ketiga tersangka,” ujar perwira berpangkat melati dua itu.

Wibowo menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena mereka kooperatif dan masih mendalami penyidikan, serta mencari alat bukti tambahan. “Bila berkas sudah lengkap, pekan depan kami limpahkan kasus ke kejaksaan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tukar guling lahan SD I Kranggan terjerat dengan pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, dia menambahkan, kepolisian akan menanggil ketiga belah pihak yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik, sebelum ada keputusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum.

Karena saat ini, akibat penyegelan sekolah oleh ahli waris, aktivitas siswa SD I Kranggan sempat diliburkan sehari, bahkan terpaksa menumpang di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya. “Kami akan panggil semua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Truk dan 1 Motor di Pacing Mojokerto

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Median Jalan di Bypass Trowulan Mojokerto, Sopir Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

57 tahun lalu

Identitas 7 Korban Kecelakaan Minibus Masuk Jurang di Pacet Mojokerto, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal