BLITAR, iNews.id - Pemkab Blitar memutuskan membuka kembali kawasan objek wisata pascalibur Natal dan tahun baru (Nataru) dengan pembatasan kunjungan secara ketat. Karena daerah ini masih berstatus zona merah, jumlah kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 25 persen.
"Sesuai dari instruksi Pemprov Jatim, pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas kunjungan harian," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Rabu (6/1/2021).
Sebelum libur Nataru 2020, 60 titik tempat wisata tersebut yang terdiri atas wisata sejarah berupa candi, gunung, hingga pantai, dibebaskan beroperasi. Namun, dengan catatan pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar juga bersedia dijatuhi sanksi penutupan paksa.
Sementara pada libur Nataru 2020, pemkab menutup seluruh tempat wisata hingga 4 Januari 2021. Penutupan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Suhendro meminta, dengan dibukanya kembali tempat wisata, pihak pengelola wisata juga sungguh-sungguh memperhatikan protokol kesehatan.