Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Ihya Ulumuddin
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Petinggi Satpol PPKota Surabaya dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat karena oknum Satpol PP tersebut diduga menjual barang bukti hasil penertiban dalam gudang tanpa prosedur.

Beberapa barang bukti tersebut antara lain beso potongan relame, tower, rombong, potongan utilitas dan berbagai barang hasil penertiban lainnya. Nilainya mencapai ratusan juta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polrestabes Surabaya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kabar tersebut. Dia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan internal. 

"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya, Sabtu (4/6/2022). 

Eddy menjelaskan, kasus penjualan barang hasil penertiban itu terbongkar setelah dirinya mendapatkan laporan dari anak buah pada 23 Mei lalu. Setelah itu dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal