Jadi Tersangka, Penembak Mobil Pejabat Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang ditembak. (Foto:iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.idPolrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan penembak mobil pejabatPemkot Surabaya berinisial Rm (38) sebagai tersangka.

Rm yang diketahui seorang pengusaha otomotif itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perusakan. Akibat perbuatannya itu, Rm juga terancam hukuman dua tahun penjara.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Rm secara intensif di ruang penyidik Satreskrim.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” katanya, Jumat (16/3/2018).


Disinggung motif tersangka melakukan penembakan, Lily enggan membeberkan lebih lanjut. Menurut dia, motif tersebut hingga kini masih didalami penyidik. “Belum, pemeriksaan masih berlangsung terus,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal