PASURUAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus ledakanbom ikan di Pasuruan. Keduanya yakni istri Ghofar, IF dan adik ipar Ghofar IR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu pembuatan bom ikan atau detonator yang meledak.
Pagi tadi kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan dan ditahan. Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini yakni empat orang. Dua tersangka sebelumnya yakni Ghofar dan Mat Sidik (korban tewas).
Hasil penyelidikan polisi, tersangka IR bertugas membantu memasukkan bahan peledak ke dalam detonator. Atas tugas itu, IR mendapat upah Rp300.000 setiap minggu dari Mat Sidik (ayah Ghofar).
Sedangkan tersangka IF membantu semua proses pembuatan, termasuk menyiapkan perlengkapan produksi bom ikan milik suaminya. "IF sudah setahun membantu. Sedangkan IR baru dua bulan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).
Arman mengatakan, bisnis bom ikan ini sudah dijalankan keluarga Ghofar lebih dari satu tahun yang lalu. Setiap bulan hasil bom ikan buatan Ghofar dan keluarga dikirim kepada nelayan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.