Holywings Surabaya Disegel, Kasatpol PP : Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2020

Aan Haryono
Satpol PP Surabaya menyegel Holywings, Selasa (28/6/2022). (Foto: Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Satpol PP menyegel HolywingsSurabaya. Tindakan itu dilakukan karena Holywings melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).

Selain menyegel outlet, Pemerintah Kota Surabaya akan memeriksa perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," kata Eddy.

Eddy menuturkan, ada tiga outlet Holywings di kota pahlawan ini. Satpol PP bersama perangkat daerah Pemkot Surabaya lainnya tengah membahas perizinan Holywings.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings di Surabaya. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Kedua adalah izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
"Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

15 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal