Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Lukman Hakim
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru (topi hitam) di Polda Jatim. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru Jawa Timur sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan. 

"Tersangka kami amankan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dia menambahkan, penangkapan Hadfana dilakukan tim gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim yang dibantu Polda DIY. Setelah ditangkap, Hadfana langsung dibawa ke Mapolda Jatim. 

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa polda," ujar Gatot.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Meletus 4 Kali Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 1.000 Meter

57 tahun lalu

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi Siang Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal