Gila! Suami di Mojokerto Jajakan Istri untuk Layanan Seks Threesome

Hari Tambayong
Sepasang suami istri ditangkap karena menyediakan jasa layanan seks threesome. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Pasangan suami istri di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menyediakan layanan seks threesome (dua laki-laki dan satu perempuan) dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. Saat beraksi, suami juga ikut bermain bersama istri dan laki-laki hidung belang.

MJNT (29) dan istrinya ditangkap Subdit Renakta Reskrimum Polda Jatim. Laki-laki asal Jombang ini diketahui menawarkan istrinya untuk layanan seks dengan hidung belang.

Tersangka beserta istri dan seorang hidung belang digerebek polisi di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto.

Kepada polisi, MJNT mengaku sudah menjalankan bisnis ini sudah dilakoni sejak empat tahun lalu. Alasannya, MJNT ingin mencari untung dan kepuasan seksual.

Kasubdit Renakta Polda Jatim, Kompol Lintar Mahardono mengatakan, tarif yang dipatok tersangka sudah termasuk biaya sewa hotel yang digunakan. Saat beraksi, tersangka juga ikut bermain seks threesome.

“Saat ini masih kami dalami apakah ada komunitasnya. Mereka menikah 2015 tapi 2016 sudah beraksi,” katanya saat ekspos Kamis (2/4/2020).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, foto penggrebekan saat tersangka melakukan hubungan seks threesome bersama isteri dan pria hidung belang, pakaian dalam, serta uang tunai Rp2 juta hasil transaksi. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal