Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

iNews TV
Eksekusi rumah mewah Rp5 miliar di Surabaya ricuh hingga juru sita PN Surabaya menjebol paksa pintu yang digembok penghuni. (Foto: iNews TV/Yudha Prawira)

Eksekusi rumah mewah tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 Oktober 2024. Proses ini dilaksanakan setelah termohon tetap menolak mengosongkan rumah secara sukarela.

Pemohon eksekusi dalam perkara ini yakni Tan Edison. Dia disebut tidak dapat memanfaatkan rumah tersebut meski telah memenangkan lelang senilai sekitar Rp5 miliar. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa oleh petugas. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.

Eksekusi rumah mewah dua lantai itu menjadi perhatian warga sekitar. Petugas tetap berada di lokasi untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai prosedur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Detik-detik Eksekusi Rumah di Surabaya, Penghuni Melawan Tolak Pindah

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Memanas! Ratusan Warga Tolak Eksekusi Rumah Lahan di Padang Halaban Labura

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ricuh, Keluarga dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal