Eksekusi rumah mewah tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 Oktober 2024. Proses ini dilaksanakan setelah termohon tetap menolak mengosongkan rumah secara sukarela.
Pemohon eksekusi dalam perkara ini yakni Tan Edison. Dia disebut tidak dapat memanfaatkan rumah tersebut meski telah memenangkan lelang senilai sekitar Rp5 miliar. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa oleh petugas. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.
Eksekusi rumah mewah dua lantai itu menjadi perhatian warga sekitar. Petugas tetap berada di lokasi untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai prosedur.