"Kami dari kuasa pemohon, klien kami membeli rumah dari lelang, akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengosongkan rumah sehingga kami mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Selasa (9/6/2026)
Proses eksekusi sempat memanas karena penghuni rumah menolak keluar. Juru sita PN Surabaya juga sempat terlibat adu mulut dengan termohon eksekusi.
Setelah beberapa kali mencoba masuk, juru sita akhirnya berhasil menjebol dan membongkar paksa pintu rumah. Upaya itu dilakukan agar proses pengosongan dapat dilanjutkan sesuai penetapan pengadilan.
Dimas menyebut nilai lelang rumah tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Rumah itu menjadi objek eksekusi karena pemohon yang telah memenangkan lelang belum bisa menguasai bangunan.
"Nilai lelang kurang lebih Rp5 miliar," katanya.
Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Pengosongan dilakukan untuk menyerahkan penguasaan objek kepada pemohon eksekusi.