Edarkan Pil Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Avirista Midaada
Barang bukti pil ekstasi dan pil koplo milik pelaku. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Pemuda putus sekolah di Malang ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi dan koplo. Pelaku beriniail AK (21) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang. 

"Penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

Dari tangan pelaku AK, polisi berhasil menemukan 157 butir pil ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penggerebekan. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda pengangguran. Dia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Fantastis! Polisi Sita Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp73 Miliar di Pekanbaru

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal