Guna kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ABS telah resmi ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.