Dalami Korupsi Aset Pemkot, Kejati Jatim Cekal Tiga Pengusaha

Ihya Ulumuddin
Koran SINDO
Lukman Hakim
Kajati Jatim Maruli Hutagalung. (Foto: Dok.Okezone.com)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa Gelora Pancasila. Mereka di antaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan, penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, korps adhiyaksa tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. “Kami ingin proses pemeriksaan bisa berjalan cepat,” katanya, Rabu (21/2/2018).

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung memastikan penyidikan kasus ini segera ada tersangkanya. Namun, Maruli tidak membeberkan alasannya itu. Maruli hanya menyampaikan bahwa belum ditetapkannya tersangka karena kasus ini masih dalam status penyidikan umum.

Saat ini, pihaknya sudah memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus aset yang ada di Jalan Indragiri ini. Dengan melakukan pendalaman, akan memperkuat bukti-bukti yang merujuk pada penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Sabar saja,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai kejaksaan, kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta.

Ke-11 aset tersebut di antaranya rumah air PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya , gedung PDAM Jalan Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal