Cegah Suara Pasangan Sahto Hilang, PDIP Amankan Dokumen C1

Solichan Arif
Bendahara Tim Pemenangan Sahto, Heru Santoso memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (28/6/2018). (Foto: Koran Sindo/Solichan Arif)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) unggul dalam perhitungan cepat pilkada sebesar 61,73 persen suara. PDI Perjuangan selaku partai pengusung Sahto langsung mengambil langkah pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya suara hilang atau tercecer.

Bendahara Tim Pemenangan Sahto Heru Santoso memaparkan, langkah penyelamatan dimulai dengan mengamankan dokumen C1, yakni dokumen rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS). Seluruh saksi Sahto yang bertugas di 1.840 TPS diinstruksikan segera mengamankan.

"Saat ini yang kami lakukan adalah mengamankan suara. Jangan sampai ada suara Sahto yang hilang atau tercecer,” ujar Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Menurut Heru pengawalan dan pengamanan suara Sahto akan dilakukan sampai KPU memberikan pengumuman resmi. Selain mengantisipasi suara hilang, langkah yang diambil juga untuk mencegah sengketa pilkada. “Kami juga mencegah adanya gugatan dari pihak lawan,” ujarnya.

Untuk hasil pemungutan suara yang dimenangkan pasangan Sahto, Heru menyatakan terima kasih kepada masyarakat Tulungagung. Kemenangan Sahto merupakan kemenangan masyarakat Tulungagung. Kemenangan itu dinilai sekaligus membuktikan masyarakat Tulungagung cerdas dalam memilah dan memilih. “Semoga dalam kepemimpinan Sahto ini semakin berkah dan bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung,” katanya.

Sementara Adib Makarim selaku juru bicara tim pemenangan pasangan Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) mengatakan, proses pilkada belum final. Karenanya pihak Mardiko belum bisa menentukan siapa yang menang dan kalah. “Ini belum final. KPU secara resmi juga belum mengumumkan hasilnya,” tuturnya.

Adib juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi ada dugaan pelanggaran. Dia mencontohkan banyaknya suara tidak sah. “Apakah itu (suara tidak sah) bersifat masif, disengaja atau faktanya memang seperti itu, tim kami tengah melakukan kajian,” paparnya.

Terkait versi hitung cepat jagonya kalah telak, Adib menolak dikatakan mesin partai pengusung Mardiko sebanyak 9 parpol tidak bekerja. Menurut dia, pilihan masyarakat Tulungagung tidak ditentukan oleh partai politik. “Siapa pun yang menang, itu pilihan masyarakat Tulungagung, bukan ditentukan parpol,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Cabup Tulungagung Syahri Mulyo terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 6 Juni lalu. Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

57 tahun lalu

Edo Kondologit Blak-Blakan Tak Ingin Terikat Lagi ke Partai Politik usai Mundur dari PDIP

57 tahun lalu

Politisi PDIP Bongkar Kegelisahan Jokowi Terhadap Masa Depan Gibran

57 tahun lalu

Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Jatuhkan Nama Baik dan Citra Partai

57 tahun lalu

Usai Pecat Wahyudin Moridu, PDIP segera Ajukan PAW di DPRD Gorontalo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal