SURABAYA, iNews.id - Seluruh pesonel polisi dan PNS di Polda Jawa Timur dilarang mudik lebaran tahun 2020. Seluruh personel polisi tetap diminta berada di rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut disampaikan menyusul Surat Telegram Kapolri, No: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran.
"Maka bagi semua anggota Polri dan PNS di lingkungan kepolisian beserta keluarganya dimohon untuk mengikiti imbauan ini. Semua ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI," kata Trunoyudo, Sabtu (4/4/2020).
Trunoyudo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:
1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).