Buka saat Ramadan, Tempat Karaoke Milik ASN Pemkab Ngawi Disegel Petugas Gabungan 

Asfi Manar
Petugas gabungan segel tempat karaoke milik ASN Pemkab Ngawi. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

NGAWI, iNews.id - Petugas Gabungan Satpol PP Ngawi dan TNI-Polri menyegel tempat karaoke di Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/4/2022). Tindakan tegas ini diambil petugas karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin dan nekat buka di bulan Ramadan

Hasil penelusuran petugas, tempat karaoke tersebut ternyata milik seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Ngawi. Pemilik sengaja abai, meski usahanya tersebut melanggar aturan. 

Pantauan di lapangan, selain melakukan pemeriksaan di setiap ruangan, petugas juga menyegel pintu-pintu room karaoke. Tidak ada perlawanan atas tindakan tegas petugas tersebut. 
 
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono menjelaskan tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat karaoke tersebut menyalahi aturan, yakni Perda Nomoe 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, warga juga resah dan kerap mengeluhkan keberadaan tempat hiburan tersebut. 

"Penyegelan ini sudah dilakukan dua kali oleh petugas. Tetapi pemilik masih nekat buka. Kalau sampai pelanggaran ini diulangi, maka izin bisa dibekukan," katanya, Kamis (21/4/2022).  

Arif juga membenarkan bahwa pemilik karaoke bodong tersebut merupakan ASN yang bertugas di ATP Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Pemilik juga sudah disidangkan dengan sangsi denda sebesar Rp50 juta. Ironisnya pelanggaran tetap dilakukan. 

Karena itu untuk memberikan rasa jera, ASN pemilik karaoke bodong tersebut akan kembali disidangkan. Dia juga diancam dengan denda maksimal Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal