Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang.

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.

Sidang perkara kekerasan seksual oleh pemilik SMA SPI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Persidangan yang dimulai pukul 10.03 WIB ini dibacakan sejumlah pertimbangan hakim memutuskan vonis bersalah ke bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal