JEMBER, iNews.id - Bupati Jember Faida akhirnya angkat suara terkait sanksi yang dijatuhkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepadanya. Sanksi administrasi itu diberikan karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020.
Sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, Faida tidak digaji selama enam bulan ke depan.
Faida mengaku mengetahui soal sanksi yang dijatuhkan kepadanya dari media sosial. Pasalnya, dia baru datang dari Malang.
"Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota," kata Faida di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (10/9/2020).
Faida mengatakan, sebagai seorang bupati yang merupakan jabatan politik, dia memahami risiko yang akan diterimanya. Dia pun siap menerima risiko tersebut.